Pemprov Jambi Resmi Terbitkan Pergub, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Pemprov Jambi Resmi Terbitkan Pergub, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
  • Selasa, 15 September 2020
  • By Admin

SABANGRAYAMOTOR.COM, JAMBI - Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Pergub nomor 35 tahun 2020 yang diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Pj Sekda Provinsi Jambi tanggal 7 September tersebut diterangkan, setiap orang dan atau penanggungjawab/pimpinan melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau sanksi daya paksa polisional.

Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran lisan, terguran tertulis, penahanan sementara kartu indentitas, penghentian sementara kegiatan/pelayanan, penghentian tetap kegiatan/pelayanan, penutupan sementara, pencabutan izin, denda administratif sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui bank Jambi. Atau tindakan lainya yang tujuanya menghentikan pelanggaran.

Sedangkan sanksi daya paksa polisian yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu nasional, melakukan push-up, serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar ini, dilakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Serta dapat melibatkan TNI-Polri.

Perilaku yang dapat dikenakan sanksi seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yaitu dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja/di kantor. Kegiatan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan moda transportasi.

Sumber : https://jambi.tribunnews.com/2020/09/15/pemprov-jambi-resmi-terbitkan-pergub-tidak-pakai-masker-didenda-rp-50-ribu.
Penulis: Zulkifli
Editor: Teguh Suprayitno